Apa saja Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam RUU
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak atas kelangsungan hidup. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Segala warga negara bersamaan wajib menaati hukum dan pemerintahan. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Apa saja Hak-hak dan Kewajiban yang sudah saya lakukan dan dapatkan?
Kewajiban menghormati orang lain dimanapun saya berada tanpa melihat perbedaan. Membela negara dengan menaati tata tertib yang dibuat di lingkungan. Mengikuti hukun-hukum yang berlaku di negara dan wilayah. Hak untuk hidup, mengembangkan diri, dan mendapatkan pendidikan. Hak untuk hidup merdeka tak ada siksaan, tak diperbudak, dan diakui dalam negara dan lingkungan.
Comments
Post a Comment